SRC:www.antaranews.com
Prinsipnya, kami akan terus menuntaskan kasus ini sampai selesai
Politisi asal PAN yang disangka sebagai otak kasus penyelewengan dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 senilai Rp1,3 miliar tersebut ditahan di Lapas kelas II Kota Magelang.
Riza yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2012 itu langsung ditahan usai diperiksa oleh penyidik di ruang Pidana Khusus Kejari Mungkid.
Riza tiba di Gedung Kejari Mungkid sekitar pukul 09.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan setengah jam, dia akhirnya resmi ditahan kejaksaan. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB dan langsung menuju ke mobil tahanan yang mengantarnya ke Lapas Kota Magelang.
Kajari Mungkid, Martini, mengatakan penahanan tersangka sudah memiliki alasan yang kuat. Selain itu, kejari ingin memperlakukan para tersangka dengan sikap yang sama.
"Dengan menahan yang bersangkutan, kami berharap bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat," katanya.
Menurut dia, Riza Kurniawan sudah cukup bukti sebagai otak penyelewengan bansos provinsi yang disalurkan di Kabupaten Magelang tahun 2008, dari delapan titik penerima bantuan masing-masing sebesar Rp100 juta, Riza disangka melakukan pemotongan anggaran hingga 70 persen.
Ia mengatakan, setelah dilakukan penahanan, penyidik akan fokus menyelesaikan perkara Riza tersebut. Dalam waktu kurang lebih dua pekan berkas acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diperkirakan sudah selesai dan siap diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Prinsipnya, kami akan terus menuntaskan kasus ini sampai selesai," katanya.
(H018)Â
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment