SRC:www.antaranews.com
Agus Marto Wardojo (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Kami merasa sangat terbantu dengan adanya wakil menteri keuangan, secara pelaksanaan tugas kami membutuhkan adanya wakil menteri keuangan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan peran wakil menteri keuangan masih dibutuhkan untuk membantu tugas dan mendukung kegiatan keseharian menteri keuangan dalam melakukan tugas sebagai pejabat negara.
"Kami merasa sangat terbantu dengan adanya wakil menteri keuangan, secara pelaksanaan tugas kami membutuhkan adanya wakil menteri keuangan," katanya di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, Menkeu mengharapkan Presiden segera menerbitkan Keppres baru pengangkatan wakil menteri untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penjelasan pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara.
"Apabila keputusan MK harus ada Keppres untuk mengisi kelengkapan aspek hukum, tentu kami akan rekomendasi dan kami yakin bahwa bapak Presiden akan segera mempersiapkan itu," ujarnya.
Menkeu yakin segala hal terkait legal formal pengangkatan wakil menteri akan segera selesai sehingga tidak berakibat kosongnya posisi jabatan wakil menteri akibat putusan MK tersebut.
"Jadi apa yang jadi keputusan MK, kami yakin pemerintah akan mentaati dan kita akan lakukan perbaikan seperlunya," ujarnya.
Untuk sementara, Menkeu mengatakan akan mempelajari putusan MK tersebut agar posisi dua wakil menteri yang terlibat dalam Kementerian Keuangan tidak bermasalah dan sah secara hukum dalam melaksanakan tugas operasional.
"Kami memastikan bahwa kami di Kemenkeu tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum. Kami akan menjalankan penyesuaian tapi kita harapkan Keppres itu sedang disiapkan dan terbit bukan dalam waktu yang lama," ujarnya.
Sementara, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan masih akan melakukan tugas keseharian secara normal dan mengemban tugas yang diamanatkan oleh Presiden serta Menteri Keuangan.
"Mengenai pemahaman putusan dari MK, saya rasa dari pemerintah yang memiliki kewenangan adalah dari sekretaris negara, maupun dari kementerian hukum dan HAM. Biar nanti kami dengar dan pahami melalui penjelasan kedua institusi itu," katanya.
Mahendra mengatakan akan fokus dengan tugasnya untuk menjaga perekonomian nasional dari krisis di Eropa dan tidak mau berpolemik mengenai putusan MK yang menjelaskan bahwa jabatan wakil menteri seharusnya diemban oleh pejabat karir.
"Kami lihat kondisi stabilitas perekonomian begitu dinamis termasuk pengaruh di Eropa terhadap kita (yang) perlu diwaspadai dengan lebih baik. Jadi saya fokusnya ke situ sajalah," ujarnya.
Selain Mahendra Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan, Kementerian Keuangan juga memiliki Anny Ratnawati sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Berbeda dengan Mahendra, Anny Ratnawati merupakan pejabat karir di lingkungan Kementerian Keuangan karena sebelumnya memegang jabatan Direktur Jenderal Anggaran.
(ANT)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment