Kendari (ANTARA News) - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (SPARTAN) Kendari, menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penolakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor:7/2012.