SRC:www.antaranews.com
Kendari (ANTARA News) - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (SPARTAN) Kendari, menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penolakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor:7/2012.
"Dengan Permen ini akan berdampak negatif terutama bagi kami sebagai pekerja yang otomatis akan kehilangan pekerjaan oleh perusahaan tempat bekerja," kata Koordinator aksi Hamrullah, usai diterima Sekretaris Komisi I DPRD Sultra, Sukarman AK di gedung DPRD Sultra Kendari, Selasa.
Menurut mereka, aksi yang serentak dilakukan di masing-masing daerah di kabupaten kota di Sultra hari ini, merupakan aksi lanjutan yang sudah dilakukan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2012.
"Aksi penolakan Permen 07/2012 itu sudah kami sampaikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin (28/5). Dan saat kami menyampaikan aspirasi itu, pihak kementerian hanya memberikan semacam peraturan itu, padahal yang kami inginkan agar Permen itu tidak dulu diterbitkan," katanya.
Ia menyebutkan, Jika terjadi PHK massal akibat Permen ESDM 07/2012, maka pemerintah harus membayar pesangon pekerja, Jika terjadi PHK massal akibat Permen ESDM 07/2012 maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja baru bagi para pekerja tambang dan nasionalisasi aset tambang mineral dan migas di seluruh Indonesia.
Di Sultra, kata Hamrullah, sedikitnya ada 15 ribu lebih buruh yang bekerja pada sejumlah perusahaan tambang atau secara nasional ada sekitar 4 juta jiwa buruh yang kini diambang krisis pekerjaan.
Khusus di Sultra, katanya, dari jumlah 154 ribu buruh yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang, sekitar 50 persen dari jumlah itu sudah dirumahkan (PHK) dalam bentuk sepihak akibat munculnya Permen 07/2012 itu.
Spartan, kata dia, juga telah bertemu dengan pengurus International Labour Organization (ILO) untuk meminta ILO menjadi mediator dalam perselisihan ini.
(A056)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment