JAKARTA, TERKINISEKALI.BLOGSPOT.com - Para pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, meragukan kemampuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola pasar tersebut. Pedagang sudah merasakan nyamannya berdagang di tempat itu.
"Takutnya kalau sudah dipegang pemerintah, jadinya jelek. Saya lebih senang tetap yang pegang swasta," ujar Sutrisno (47), salah satu pedagang pakaian di lantai tiga, saat ditemui TERKINISEKALI.BLOGSPOT di kiosnya, Rabu (24/7/2013).
Sutrisno mengaku setiap tahun membayar sewa sebesar Rp 150 juta. Ia menilai uang sewa sebesar itu pantas karena pelayanan yang diberikan oleh pengelola pasar sangat baik. Di sana pedagang menikmati AC, eskalator, lift, dan beberapa fasilitas lain yang terawat dan selalu berfungsi.
"Keamanan, kebersihan juga bagus. Kalau (dikelola) PD Pasar Jaya malah nanti jadi kumuh lagi," ujar pedagang yang telah menempati kios tersebut sejak 2005.
Anyan (45), pedagang pakaian di lantai satu, menyatakan hal serupa. Menurutnya, jika Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjanjikan pengelolaan lebih baik, ia mempertanyakan konsistensi pelayanan di masa depan.
"Sekarang mungkin bisa tertib, tapi satu-dua tahun nanti bagaimana? Terus kalau ganti gubernur, apa bisa tetap baik?" kata pedagang yang membayar uang sewa Rp 250 juta setahun itu.
Pedagang yang telah delapan tahun menempati kios di lokasi itu khawatir bila pemerintah mengambil alih pasar itu, bukan tidak mungkin hal itu akan dipolitisasi untuk kepentingan politik tertentu.
Sengketa
Pengelolaan Blok A Tanah Abang akan diserahkan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta melalui PD Pasar Jaya. Sebelumnya, pengelolaan pasar dilakukan oleh PT Primanaya Djan Internasional (PT PDI) sejak 2003.
Tarik-menarik pengelolaan pasar itu dibawa ke meja hijau setelah PT PDI mengajukan gugatan terhadap PD Pasar Jaya atas perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak terkait pembangunan Blok A.
Inti dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima tahun, dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Kemudian, ada klausul dalam perjanjian menyatakan, apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya. Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95 persen sehingga perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.
Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut.
Dari hasil audit BPKP, ditemukan perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar. Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Padahal, dalam perjanjian, kios tidak boleh disewakan, tetapi dijual.
Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT PDI. Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wanprestasi ke PN Jakarta Timur. Setelah ditunda beberapa kali, Selasa (4/6/2013) lalu, PN Jaktim memenangkan PD Pasar Jaya yang tetap sah menjadi pengelola Pasar Blok A Tanah Abang dan PT PDI dinilai mencederai perjanjian karena melakukan pelanggaran.
PT PDI diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya. Dengan begitu, PD Pasar Jaya tetap sah dan berhak mengelola 95 persen kios di pasar Blok A Tanah Abang.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment