SRC:www.antaranews.com
Dar Es Salaam (ANTARA News) - Pengadilan kejahatan perang PBB untuk Rwanda pada Selasa menghukum mantan perwira militer Ildephonse Nizeyimana dengan hukuman penjara seumur hidup setelah ia dinyatakan bersalah terlibat dalam genosida 1994 di negaranya.
Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda (ICTR), yang berkedudukan di Arusha Tanzania, menghukum Nizeyimana, 48 tahun, berwenang atas pembunuhan mantan ratu suku Tutsi Rwanda, Rosalie Gicanda, menjelang akhir April 1994, dan pembunuhan-pembunuhan lainnya.
"Setelah mempertimbangkan beratnya kejahatan ... majelis memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan satu kalimat dan memilih untuk melakukan begitu. Mengingat keadaan yang relevan, majelis menjatuhi hukuman Ildephonse Nizeyimana penjara seumur hidup," kata ICTR dalam satu pernyataan di lamannya.
Jaksa mengatakan Nizeyimana, yang dihukum karena genosida, pembunuhan dan pemusnahan, memerintahkan pasukannya untuk membunuh beberapa orang dalam posisinya sebagai kapten satu sekolah pelatihan militer.
Pengadilan membebaskan mantan petugas militer Rwanda itu dari tuduhan pemerkosaan.
Milisi etnis Hutu dan tentara membantai 800.000 etnis minoritas Tutsi dan secara politik menguasai negara Afrika timur kecil hanya dalam 100 hari antara April dan Juni 1994.
Sampai saat ini ICTR telah menyampaikan penilaian dalam 72 kasus, dimana 17 memiliki banding tertunda dan 10 adalah pembebasan, demikian Reuters.
(H-AK)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment