SRC:www.antaranews.com
Kami akan dalami dan periksa saksi-saksi untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait dengan penyimpangan solar bersubsidi,
"Kami akan dalami dan periksa saksi-saksi untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait dengan penyimpangan solar bersubsidi yang melibatkan tersangka Wd dan W," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Memo Ardian dalam keterangan persnya, Sabtu.
Tersangka Wd dan W, kata Memo, tertangkap tangan hendak membawa 20 jeriken solar di sebuah pelabuhan rakyat di Jalan Lingkar atau Coastal Area Tanjung Balai Karimun, Rabu (30/5) malam.
"Keduanya ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, kami kembangkan dengan melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara," ucapnya.
Solar bersubsidi itu, kata dia, diangkut dengan mobil Isuzu Panther abu-abu dari SPBU satu-satunya di Tanjung Balai Karimun yang berlokasi di Jalan Poros.
Modus operandi yang digunakan tersangka, lanjut dia, adalah dengan cara bolak-balik membeli solar menggunakan mobil. Selanjutnya, dibongkar untuk dimasukkan ke dalam jeriken.
"Mereka sudah dua hari bolak-balik membeli solar. Barang bukti berupa solar dan mobil sudah kami amankan, sedangkan tersangka masih kami periksa," ucapnya.
Dikatakan Memo, tersangka W saat diperiksa mengatakan kalau solar tersebut adalah milik seseorang. Dia hanya disuruh untuk mengantarkan solar tersebut setelah dipindah ke jeriken menuju pelabuhan rakyat di Coastal Area, sedangkan tersangka Wd sebagai pembantu.
Keduanya, kata Kasat Reskrim, dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana kurungan selama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Pelanggarannya adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi," ucapnya.
Tersangka W yang ditemui di Mapolres Karimun mengatakan bahwa solar yang diangkutnya itu adalah milik kawannya yang tinggal di kawasan Batu Lipai.
"Itu bukan barang saya, tapi barang kawan bernama Roy. Saya cuma mengantar. Solar itu saya angkut setelah dipindah ke jeriken dari Danau Sentani pada Rabu sore," katanya.
Meski demikian, dia mengakui kalau dirinya memang sering dan berkali-kali membeli solar di SPBU.
"Saya memang ada juga buat kerja itu. Kadang-kadang dapat 4 trip, paling tinggi 7 atau 8 trip," ujarnya.
Ia menyangkal keterlibatan oknum SPBU dalam memuluskan aksinya.
"Tidak ada. Kami masuk tergantung situasi. Kalau ada petugas yang memergoki masuk berkali-kali, tentu tidak bisa beli. Tak ada juga bayar uang setoran kepada petugas SPBU," katanya.
Ditanya tujuan penjualan solar, dia mengatakan merupakan pesanan seseorang berinisial Ak. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah solar itu dijual ke luar atau kebutuhan kapal maupun industri.
"Solar yang saya beli itu atas pesanan Ak, dia sudah dua kali pesan. Selain dia, tak ada. Selain itu, saya kadang-kadang jual untuk nelayan di pelabuhan Teluk Setimbul, Pasir Panjang, tapi hanya satu atau dua jeriken saja," katanya.
Ia mengaku harga jual per jeriken Rp175 ribu dengan isi sekitar 33 liter.
(KR-RDT/D007)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment