SRC:www.antaranews.com
Kendaraan berplat merah (ANTARA/M Agung Rajasa)
....kendaraan dinas juga masih menggunakan BBM bersubsidi.
Kupang (ANTARA News) - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya, mengatakan sejauh ini belum ada petunjuk teknis pelaksanaan (juknis) yang mengatur tentang pelaksanaan program penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan dinas.
"Sampai saat ini belum ada juknis, sehingga kendaraan dinas juga masih menggunakan BBM bersubsidi," kata Lebu Raya, di Kupang, Sabtu terkait pelaksanaan program penghematan BBM bersubsidi di daerah itu.
Menurut dia, peraturan mengenai penghematan BBM bersubsidi memang sudah ditetapkan dan mulai berlaku efektif 1 Juni untuk kendaraan dinas. Akan tetapi sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan bagi daerah.
Juknis ini, kata dia, penting karena akan mengatur mekanisme pelaksanaan program penghematan BBM di lapangan.
"Apakah perlu ada SPBU khusus atau setiap kendaraan dinas akan diberi tanda khusus dan bagaimana mekanisme pengawasan di lapangan. Ini yang diatur dalam juknis sehingga kalau juknisnya belum ada, kendaraan dinas juga masih boleh menggunakan BBM bersubsidi," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan lima kebijakan gerakan penghematan nasional. Kelimanya dicanangkan guna menekan defisit anggaran.
Lima kebijakan itu, pertama, Pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU. Pengendalian dilakukan dengan kemajuan teknologi informasi dengan setiap kendaraan akan didata secara elektronik.
Melarang BBM bersubsidi digunakan kendaraan pemerintah, BUMN, dan BUMD dengan akan menggunakan stiker khusus untuk kendaraan tersebut.
Langkah ketiga dengan melarang BBM bersubsidi digunakan kendaraan perkebunan dan pertambangan. Pelarangan itu dilakukan dengan stiker dan diawasi BPH Migas, penegak hukum dan pemerintah daerah. Pertamina akan menambah SPBU BBM nonsubsidi di wilayah pertambangan dan perkebunan.
Langkah berikutnya dengan percepatan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) dan langkah kelima dengan penghematan penggunaan listrik dan air di kantor pemerintah, pemda, jalan, BUMD.
Gubernur mengatakan, pemerintah akan membantu mengawasi agar setiap kendaraan dinas, harus taat pada aturan yakni menggunakan BBM non subsidi.
(ANT-B017)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment