SRC:www.antaranews.com
Medan (ANTARA News) - Briptu Iksan Fuadi dari satuan Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang menembak rekannya hingga tewas, Briptu Leonardus Sitanggang, (25), diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Warni dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa penembakan itu terjadi Selasa, 12 Februari 2012.
Dikatakan, saat itu, korban Leonardo sedang duduk bersama beberapa orang teman lainnya di sebuah rumah di luar lingkungan Asrama Polisi Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Kemudian, menurutnya, muncul terdakwa Iksan yang mengenakan seragam dinas Polri membawa senjata laras panjang SS dan bergabung dengan korban Leonardo beserta teman-teman lainnya.
"Namun, entah kenapa, secara tiba-tiba senjata yang dipegang terdakwa meletus dan mengenai bagian hidung di bawah mata korban, sehingga korban terpental jatuh dan bersimbah darah," paparnya.
Seterusnya, demikian Jaksa Warni, korban yang sudah tidak bernyawa lagi dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
"Sedangkan terdakwa beserta senjata yang digunakannya itu diamankan dan dibawa langsung ke Mapolda Sumut," katanya.
JPU juga menyebutkan, terdakwa yang menembak hingga mati korban warga Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera itu dipersalahkan melanggar pasal 338 junkto pasal 359 KUH Pidana.
Sementara itu, saksi orang tua korban Leonardo, David Halomoan Sitanggang mengaku, dia mengetahui penembakan anaknya itu dari orang lain yang meneleponnya.
Saat terjadinya penembakan tersebut, dia sedang berada di Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
David menyebutkan, penembakan terhadap anaknya dari bagian samping hidung tembus hingga bagian belakang kepala.
Selain itu, menurutnya, pihak keluarga terdakwa juga telah datang menemui mereka dan meminta maaf serta berdamai atas kejadian tersebut.
"Korban yang tertembak oleh terdakwa itu, merupakan anak laki-laki satu-satunya dari empat orang bersaudara," tuturnya.
Dikatakannya, pihaknya benar-benar kehilangan anak kesayangan mereka itu.
"Jika libur, Leonardo sering pulang ke Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat," kata David dengan syahdu saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri kelas satu itu.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Erwin Tumpak Pasaribu dilanjutkan Senin, (12/5) untuk mendegarkan keterangan saksi dan terdakwa. (M034/M036)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment