SRC:www.antaranews.com
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo (ANTARA)
Kami sampaikan apresiasi untuk KPK karena sudah menangkap lagi oknum seperti itu dan kiranya bisa ditindak secara tegas dan keras,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mampu menangkap oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diduga menerima suap.
"Kami sampaikan apresiasi untuk KPK karena sudah menangkap lagi oknum seperti itu dan kiranya bisa ditindak secara tegas dan keras," ujarnya di Jakarta, Kamis malam.
Menkeu mengatakan tidak akan memberikan toleransi kepada bentuk penyimpangan yang melanggar hukum dan merugikan institusi Kementerian Keuangan secara keseluruhan.
"Ini juga untuk menunjukkan komitmen kami bahwa kalau ada yang seperti ini lagi kami akan tindak, untuk meyakinkan bahwa lembaga ini harus bebas dari oknum-oknum semacam ini," ujarnya.
Untuk itu, ia menegaskan untuk mendukung sepenuhnya langkah KPK dan memberikan instruksi kepada Inspektur Jenderal agar memberikan sanksi setimpal kepada oknum pegawai tersebut.
"Saya sudah dapat laporan bahwa Dirjen Pajak sudah ambil tindakan (untuk) dilepas jabatannya dan sudah diyakini akan ditindaklanjuti oleh Irjen," katanya.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan pihaknya mencopot jabatan TH selaku pejabat eselon IV di Ditjen Pajak KPP Sidoarjo sebagai kepala seksi yang telah menjadi tersangka kasus penyuapan.
Ia mengatakan perlu ada sistem pengawasan lebih baik dan lebih canggih karena Ditjen Pajak pun tidak mungkin bisa mengawasi satu per satu jajarannya.
Penangkapan TH oleh KPK ini merupakan bentuk kerjasama Ditjen Pajak dengan KPK yang terus akan diteruskan ke depan hingga seluruh pegawai menjadi jera, ujar dia.
KPK menangkap TH dan JG yang diduga menyuap disebuah rumah makan padang di daerah Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/6), pukul 14.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, ditemukan pula satu amplop berisi uang sekitar Rp280 juta dengan pecahan Rp100 ribu-an dan Rp50 ribu-an yang diduga sebagai uang suap.
(S034/M009)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment