SRC:www.antaranews.com
Kudus (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Negeri Kudus Agung Suradi menilai jumlah hakim di PN setempat kurang ideal, karena tidak sebanding dengan jumlah kasus yang harus ditangani selama ini. (KR-AN/M028)
"Idealnya untuk PN Kudus yang setiap tahunnya mampu menyelesaikan ratusan kasus membutuhkan tambahan dari empat hakim menjadi 10 hakim," katanya di Kudus, Jumat.
Untuk PN kelas 1B, katanya, selama setahun ditargetkan menyelesaikan 250 kasus. Dengan jumlah hakim yang terbatas, maka setiap hakim mendapat tanggung jawab menangani kasus hingga 60-an kasus lebih setiap tahunnya.
Sebelumnya, kata dia, PN Kudus juga pernah ditargetkan menyelesaikan 600-an kasus peradilan selama setahun.
Meski demikian, kata dia, keterbatasan jumlah hakim tidak akan menjadi alasan untuk tidak menyelesaikan setiap kasus secara maksimal.
Terkait dengan gaji yang diterima saat ini, dinilai perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Pasalnya, kata dia, sejak empat tahun lalu, gaji hakim memang belum naik, sedangkan tunjangan sudah sebelas tahun belum mengalami perubahan.
Bahkan, lanjut dia, gaji yang diterimanya masih kalah dibandingkan dengan gaji yang diterima istri yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
"Perbaikan rumah dinas, juga masih harus dilakukan sendiri. Hal ini, tentunya perlu menjadi pertimbangan pemerintah," ujarnya.
Meski demikian, kondisi tersebut harus diterima dan dianggap sebagai hal biasa, terutama bagi hakim yang ditugaskan di Pulau Jawa karena biaya hidupnya tidak terlalu mahal.
Pasalnya, kata dia, kondisi seperti sekarang berbeda dengan hakim yang ditugaskan di luar Pulau Jawa yang biaya hidupnya cukup mahal.
Agung mengaku, sudah pernah bertugas di luar Jawa, yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantas Timur (Kaltim).
Ia mengakui, peningkatan kesejahteraan gaji memang tidak menjamin kemandirian dan integritas seorang hakim.
Akan tetapi, hal itu dinilai mampu meminimalkan kemungkinan terjadinya praktik suap dalam penanganan perkara di pengadilan.
"Untuk itu, sudah seharusnya negara menjamin hak dan perlindungan bagi hakim untuk menjaga eksistensi, kehormatan, dan kemandiriannya dalam penegakan hukum dan keadilan," ujarnya.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment