SRC:www.antaranews.com
Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek akan menyerahkan santunan senilai Rp1 miliar lebih kepada korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 atas nama Kornel Sihombing jika ahli warisnya sudah siap menerimanya.
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono di Jakarta, Jumat malam, mengatakan, almarhum Kornel menjadi peserta Jamsostek sejak 1992 dan bekerja di PT Dirgantara Indonesia dengan gaji terakhir yang dilaporkan Rp19.939.200.
Berdasarkan upah yang dilaporkan tersebut maka ahli waris akan akan mendapat santunan dengan perhitungan, santunan kematian Rp19.939.200 x 48 jadi Rp957.081.600, uang pemakaman Rp2.000.000, santunan berkala Rp4.800.000, jaminan hari tua Rp72.008.506.
"Total santunan yang didapatkan Rp1.035.890.106," kata Djoko.
Almarhum meninggalkan seorang isteri bernama Indri, dua anak bernama Luhut dan Corlin. Jabatan terakhir almarhum Kepala Divisi integrasi Usaha PT DI.
PT Jamsostek sudah mengalokasikan dana santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi korban pesawat penumpang Super Jet 100 Sukhoi dan menyalurkannya kepada ahli waris kapan saja jika mereka sudah siap menerimanya.
Djoko mengatakan kantor cabang PT Jamsostek sedang mendata korban yang menjadi peserta program jaminan sosial.
"Kami siap menyerahkan santunan kepada para ahli waris kapan saja jika mereka sudah siap menerimanya," kata Djoko.
Santunan tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan hak yang akan diterimakan adalah 48 x upah yang dilaporkan + Jaminan Hari Tua + Rp2 juta uang pemakaman + Rp4,8 jt (jaminan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).
Djoko juga menyatakan Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh karyawan PT Jamsostek turut berbelasungkawa dan mendoakan agar arwah para kurban mendapat tempat terbaik disisi-Nya.
Berdasarkan data sementara yang dimiliki PT Jamsostek yang menjadi kurban Sukhoi dan menjadi peserta jaminan sosial sebanyak 15 orang yang terdiri dua karyawan Pelita Air, dua wartawan Trans TV, satu Air Maleo, tiga karyawan Sky Aviation, tiga karyawan Kartika Air, dua wartawan majalah Angkasa, satu karyawan PT Bloomberg dan satu karyawan PT Dirgantara Indonesia.
"Kami masih mendata kurban lain menjadi peserta program jamsostek yang didaftarkan perusahaannya ke kantor cabang kami. Kami berharap semua mereka terdaftar dengan upah yang sebenarnya sehingga mendapat santunan sebagaimana mestinya," kata Djoko.
(E007)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment