SRC:www.antaranews.com
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat. (FOTO ANTARA/Ujang Zaelani)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat dijadwalkan melepas sebanyak 1.200 TKI formal asal Bali untuk bekerja di 18 negara penempatan dari Denpasar, Bali, Kamis (5/4).
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Denpasar I Wayan Pageh melalui surat elektronik mengungkapkan sebanyak 1.200 TKI itu untuk pekerjaan sektor kelautan, perhotelan dan terapi spa, pertanian, pertambangan, serta jasa ke berbagai negara seperti AS, Spanyol, Italia, Kanada, Polandia, Yunani, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Malpes, Kroasia, Portugal, Hongkong, Malta, Siprus, Jepang, Australia, Taiwan, Denmark, Norwegia, Brasil, dan China.
Ia mengatakan pelepasan para TKI oleh Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat juga bakal dihadiri Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, pimpinan DPRD Provinsi Bali sekaligus bupati/walikota se-Bali.
Ia menyebautkan para TKI tersebut berasal dari sejumlah daerah di Bali seperti Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Buleleng, Tabanan, Gianyar, Bangli, Karangasem, Klungkung, dan Jembrana.
Ia menambahkan, para TKI akan diberangkatkan sekitar April-Mei 2012 ke berbagai negara tujuan tersebut.
"Para TKI itu juga dibekali Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan BP3TKI Denpasar," ujarnya.
Pemberian KTKLN kepada masing-masing TKI akan dilakukan secara simbolis saat acara pelepasan.
Menurut dia, penempatan TKI formal ke luar negeri merupakan target utama Provinsi Bali, mengingat wilayah tersebut sejauh ini hanya berorientasi pada pengiriman TKI sektor formal sehingga tidak mengupayakan penempatan TKI informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
"Bali selama ini merupakan gerbang utama dalam memberangkatkan TKI formal. Hal itu untuk menghindari risiko perlindungan atau permasalahan pada TKI di luar negeri, di samping Provinsi Bali sendiri sudah dikenal oleh pengguna mancanegara dengan para TKI formalnya," kata Wayan.
Terkait banyaknya TKI pelaut yang diberangkatkan dari Bali, Wayan menyebutkan upaya itu untuk mensosialisasikan peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.13/KA/VIII/2009 tentang Pendataan Pelaksanaan Penempatan Pelaut Indonesia Di Luar Negeri.
"Provinsi Bali akan terus membenahi dan mengharmonikan pelayanan TKI pelaut agar terwujud pelayanan dan perlindungan TKI paripurna bagi pelaut Bali saat bekerja di luar negeri," kata Wayan.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment