SRC:www.antaranews.com
DW diduga melakukan praktek pencucian uang dan penggelapan pajak selama bekerja di Ditjen Pajak karena dana dalam lima rekeningnya dinilai tak wajar, mencapai Rp60 milyar rupiah.(ANTARA/Reno Esnir)
"Penyidik pada Kamis (7/6) sudah mengembalikan berkas DW ke penuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat.
Saat ini, kata dia, berkas tersebut sedang diteliti oleh Direktur Penuntutan pada Jampidsus. "Mudah-mudahan dalam seminggu sudah ada jawabannya," kata dia.
Adi mengatakan, kejaksaan mengevaluasi mengenai kebenaran adanya aliran dana dari pegawai negeri sipil di Batam ke rekening DW.
"Setiap kegiatan dievaluasi, kalau ada keterlibatan orang lain tentunya akan dijadikan tersangka juga," tukasnya.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan sudah menahan lima tersangka yang terdiri atas pegawai pajak, wajib pajak, dan mantan pegawai pajak, termasuk diantaranya DW dan mantan atasannya.
(R021)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment