SRC:www.antaranews.com
Menurut ketentuan, anggaran untuk membayar gaji ke-13 dibebankan kepada APBN serta APBD untuk gaji PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil mereka. (ANTARA News/ Ferly)
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini," demikian menurut keterangan resmi dalam laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat.
Ketentuan mengenai pembayaran gaji/tunjangan/pensiun bulan ke-13 itu diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.
Menurut pasal 3 dalam peraturan tersebut, nilai gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012.
Penghasilan yang dimaksud dalam aturan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.
Ketentuan itu juga menguraikan yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sedangkan yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri.
Selain itu juga Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, dan MA; Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
(F008)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment