SRC:www.antaranews.com
Ilustrasi proses pendidikan (FOTO ANTARA/Noveradika)
salah satu strategi untuk mengatasi sejumlah persoalan tersebut itu, terutama soal kualifikasi SDM guru, dilakukan melalui Uji Kompetensi Awal (UKA).Kupang (ANTARA News) - Pendidikan nasional masih bergelut dengan masalah sumber daya guru dan dosen, selain masalah ketersediaan infrastruktur sarana prasarana serta anggaran dan dukungan nyata dari pemerintah daerah dalam pengembangan kualifikasi sumber daya manusia para pendidik.
Keempat hal itu (SDM guru-dosen, infrastruktur, anggaran dan dukungan), merupakan faktor utama penghambat kualifikasi dan mutu pendidikan di Indonesia yang masih harus membutuhkan campur tangan semua pihak untuk mencari solusi dan pemecahan bersama," kata Wakil Direktur Pendidikan dan Ketenagaan Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Agussusilo Hadi, di Kupang, Senin.
Ia mengatakan hal tersebut pada rangkaian kegiatan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bersama Bupati Alor, Manggarai Timur dan Rote Ndao, sebelum Seminar Sehari Pendidikan Kawasan Daerah Perbatasan di Kupang itu digelar.
Menurut Agussusilo Hadi, salah satu strategi untuk mengatasi sejumlah persoalan tersebut itu, terutama soal kualifikasi SDM guru, dilakukan melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) yang dilakukan Februari 2012 dan telah diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh Maret 2012.
Uji kompetensi awal (UKA) ini kata Agussusilo Hadi, dimaksudkan untuk menjaring guru yang akan mengikuti ujian sertifikasi guru.
"Mereka yang lulus UKA, berhak untuk mengukuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti PLPG kemudian ada uji kompetensi akhir yang menentukan lulus tidaknya seorang guru dalam melaksanakan ujian sertifikasi guru. Sedangkan bagi mereka yang tidak lulus UKA akan diberikan pembinaan sehingga dapat mengikuti UKA pada tahun berikutnya," katanya.
Selain itu, katanya ujian sertifikasi guru ini pada dasarnya bertujuan untuk mengukur tingkat profesionalitas seorang guru. Dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Mereka yang lulus ujian kompetensi akhir berhak mendapatkan sertifikat pendidik profesi sebagai tanda bahwa mereka berkompeten dalam mendidik. Meskipun demikian pada kenyataannya proses sertifikasi pun diduga penuh dengan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa oknum guru," katanya.
(ANT)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment