SRC:www.antaranews.com
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan rencana pemerintah untuk meningkatkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp15,8 juta menjadi Rp24 juta per tahun dapat mengurangi penerimaan pajak hingga Rp12 triliun.
"Penerimaan pajak kita yang hilang dalam satu tahun bisa mencapai Rp12 triliun," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Sementara, lanjut Menkeu, apabila pemerintah mulai memberlakukan kebijakan tersebut pada pertengahan tahun maka potensi kehilangan penerimaan pajak tersebut hanya berkisar sekitar Rp6 triliun.
"Kalau misalnya kita laksanakan itu di 1 Juli, maka kita kehilangan Rp6 triliun," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah akan mempertimbangkan betul untuk memberlakukan kebijakan tersebut mengingat kebijakan lainnya seperti penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum dapat dilakukan tahun ini.
"Tentu ini kita akan kita hitung dengan seksama oleh pemerintah, khususnya pak Presiden," kata Menkeu.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungan di Batam, mengungkapkan wacana untuk menaikkan batas PTKP dari sebelumnya Rp15,8 triliun menjadi Rp24 triliun per tahun.
Kepala Negara mengatakan hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja, terutama untuk mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp24 juta per tahun.
Sedangkan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan rencana tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. (ANT)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment