RODERICK ADRIAN MOZES Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan kepada wartawan seusai acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen Pajak Kemenkeu dan Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota Jakarta, Senin (17/3/2014). Jokowi masih menjalani fungsinya sebagai gubernur setelah ditunjuk menjadi calon presiden oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. TERKINISEKALI.BLOGSPOT IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
JAKARTA, TERKINISEKALI.BLOGSPOT.com - Tim Advokasi Jakarta Baru (JB) resmi mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Gugatan ini diajukan karena Joko Widodo dinilai meninggalkan jabatan sebagai gubernur sebelum merealisasikan janji-janjinya."Kita ingin kembalikan Jokowi (Joko Widodo) ke fitrahnya sebagai gubernur," ujar Ade Dwi Kurnia, anggota Tim Advokasi Jakarta Baru, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dia menjelaskan, gugatan ini untuk mengingatkan Jokowi atas tugas-tugas yang belum terselesaikan. Ini merupakan bagian dari komitmen Jokowi-Ahok dan Tim Advokasi Jakarta Baru saat deklarasi kemenangan."Masa periode Jokowi masih panjang, baru jalan setengah tahun," tutur Ade Dwi Kurnia.Bukti gugatan yang diajukan berupa materi nota kesepakatan dan kontrak politik yang ditandatangani Jokowi. Isinya adalah sembilan program kerakyatan."Ada sebagian besar belum selesai. Ada juga macet, banjir, bangun mal untuk rakyat kecil," kata Ade. Menurut dia, sejauh ini kinerja Jokowi cukup baik dan menunjukkan perubahan yang signifikan untuk DKI Jakarta. Ia berharap, Jokowi melanjutkan jabatan sebagai gubernur dan tidak berhenti di tengah jalan. "Ayo, baliklah. Tugas jangan ditinggalkan," ucapnya.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment