SRC:www.antaranews.com
Eksepsi Wa Ode Terdakwa perkara pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (19/6). Sebelumnya, mantan anggota Banggar DPR tersebut didakwa oleh jaksa telah menerima suap atau hadiah terkait alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (sekarang Provinsi Aceh). (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan suap pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Aceh, Wa Ode Nurhayati, merasa keberatan dengan pencantuman nama-nama yang diduga turut menerima aliran dana dalam dakwaan terhadap dirinya.
Kuasa hukum mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Zaenab dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, mengatakan, pencantuman nama-nama yang diduga mendapat aliran dana dari kliennya tersebut melanggar asas praduga tidak bersalah.
Ia pun menyayangkan tidak ada konfirmasi dari pihak penuntut, termasuk dari pihak bank yang memberikan informasi transaksi nasabah tanpa pemberitahuan.
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) telah menghukum seseorang tanpa melalui proses hukum.
Sebelumnya dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Wa Ode Nurhayati disebut jaksa telah "menampung" uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp50,5 miliar.
Jaksa I Kadek Wiradana dalam surat dakwaannya terhadap mantan anggota Banggar DPR tersebut disebutkan menerima uang sebesar Rp50,5 miliar melalui Bank Mandiri. Sedangkan rekening lainnya di bank yang sama mencapai Rp1,699 miliar dan disebutkan sebagai tempat menyimpan uang gaji dan tunjangan selama menjadi anggota dewan. (V002/Z002)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment