SRC:www.antaranews.com
Eva Kusuma Sundari (Foto ANTARA)
Blitar (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menegaskan, DPR segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri sebagai upaya melindungi serta memberikan hak-hak bagi pekerja migran.
"Kami masih membahas tentang revisi UU tersebut. Selain masalah UU itu, kami juga membentuk panitia kerja (panja) untuk menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT), dan kami harapkan segera selesai," katanya ditemui dalam acara dialog publik tentang peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hak-hak buruh migran dan keluarganya di Pendopo Kabupaten Blitar, Selasa.
Pihaknya juga mengatakan, beberapa hal yang dibahas dalam UU itu di antaranya tentang pemberian gaji minimal, jam kerja minimal, maupun masalah libur yang semuanya merupakan hak para TKI.
Selain itu, dalam UU itu dibahas masalah perlindungan, terutama ketika terdapat TKI yang terlibat masalah di luar negeri.
Ia menilai, pemerintah kurang tegas dalam mengurus masalah TKI ini. Terlebih lagi, jumlah TKI yang berangkat setiap tahun juga semakin bertambah, padahal mereka adalah salah satu penyumbang devisa terbesar.
Pihaknya juga prihatin terhadap masih lemahnya kinerja pemerintah untuk membantu TKI terutama yang bermasalah. Padahal, hal itu bisa dicegah sebelum TKI itu berangkat ke luar negeri.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus bertanggung jawab untuk pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai upaya untuk mengurangi kasus kekerasan yang menimpa mereka.
"Pemda bisa melakukan pencegahan dengan melakukan pemeriksaan yang efektif, karena bisa mengurangi risiko terjadinya masalah di negara tujuan," katanya
Pihaknya juga meminta kelompok masyarakat untuk terlibat mengawasi pembentukan UU tentang PRT ini serta revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 ini. Keterlibatan bukan hanya saat UU ini dibentuk, melainkan sampai UU ini selesai dibuat.
"Kami minta kelompok masyarakat juga ikut mengawasi. Dengan aturan ini, perlindungan TKI makin jelas dan keterlibatan negara semakin kuat," katanya menegaskan.
Sampai saat ini, lanjut dia, masih tujuh daerah yang sudah membuat peraturan tentang perlindungan TKI, di antaranya Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemprov Jatim, serta sejumlah daerah lain.
Ia berharap, Kabupaten Blitar juga membuat peraturan daerah, yang bisa melindungi TKI. Terlebih lagi, jumlah TKI asal Kabupaten Blitar adalah yang terbanyak kedua di Jatim, sehingga memang memerlukan pengawasan dan keterlibatan dari pemerintah langsung untuk perlindungannya.
Jumlah TKI dari Kabupaten Blitar yang berangkat setiap tahun cukup banyak. Pada 2009, jumlah TKI mencapai 2.410 orang, 2010 mencapai 3.564 TKI, 2011 mencapai 4.257 TKI, dan pada 2012 ini mencapai 1.695 TKI dengan berbagai macam negara tujuan, seperti Hong Kong, Taiwan, China, Malaysia, serta sejumlah negara lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar Djohar Sutrisno mengakui, sampai saat ini pemkab belum mempunyai perda untuk mengatur masalah TKI.
"Kami sudah mengajukan dan masih dibahas di DPRD. Kami juga akan konsultasi dengan pusat tentang pengawasan TKI," kata Djohar.
(ANT-130)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment