SRC:www.antaranews.com
Zine El Abidine Ben Ali (reuters.com)
Tunis (ANTARA News/Reuters) - Satu pengadilan militer Tunisia, Rabu, memvonis mantan presiden Zine al-Abidine Ben Ali 20 tahun penjara dalam pengadilan tanpa kehadiran terdakwa karena "menghasut pembunuhan dan penjarahan" selama upaya polisi untuk menyelundupkan kemenakannya ke luar negeri saat revolusi tahun lalu.
Kasus tersebut melibatkan kematian empat pemrotes, yang ditembak oleh polisi di Kota Kecil pantai Wardanein, saat mereka berusaha mencegah Qais Ben Ali --yang kini mendekam di penjara Tunisia-- melarikan diri pada 15 Januari 2011. Sehari sebelumnya presiden itu meninggalkan negeri tersebut.
Beberapa pembantu Ben Ali juga dijatuhi hukuman lima sampai 10 tahun penjara, kata kantor berita resmi Tunisia, TAP.
Ben Ali, yang melarikan diri ke Arab Saudi saat protes melanda Tunisia, sudah dijatuhi hukuman penjara selama beberapa dasawarsa --yang juga dalam proses tanpa kehadiran terdakwa-- dengan dakwaan mulai dari korupsi sampai penyiksaan dan menghadapi dakwaan lain.
Pada Mei, seorang jaksa penuntut militer Tunisia mengajukan tuntutan hukuman mati diberlakukan atas mantan orang kuat Tunisia tersebut karena perannya dalam kematian ratusan pemrotes di berbagai kota kecil Tunisia tengah, tempat Arab Spring meletus tahun lalu.
Namun tak ada petunjuk Riyadh akan bersedia mengekstradisi Ben Ali, demikian laporan Reuters --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Rabu.
Sejauh ini tak ada pejabat senior yang dihukum atas kematian lebih dari 300 orang dalam protes tahun lalu, sehingga membuat marah keluarga korban tewas dan meningkatkan tekanan atas pemerintah Tunisia agar memastikan keadilan ditegakkan.
Pemerintah Tunisia telah menghadapi kecaman tanpa henti mengenai kegagalannya membujuk Arab Saudi agar menyerahkan Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi --mantan penata rambut yang gaya hidup mewah dan klik keluarga kayanya disaksikan banyak warga Tunisia sebagai lambang era korup. (C003)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment