SRC:www.antaranews.com
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo (ANTARA)
Saya belum sebut nama tetapi harusnya mereka akan juga mendapat suatu pembelajaran dan bisa kami tindak secara utuh,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, wajib pajak yang diduga bersalah memberikan uang suap kepada oknum pegawai Direktorat Pajak patut diberikan hukuman.
"Saya belum sebut nama tetapi harusnya mereka akan juga mendapat suatu pembelajaran dan bisa kami tindak secara utuh," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Menurut Menkeu, para wajib pajak tersebut ikut merusak nama Direktorat Jenderal Pajak dan untuk itu perlu ada penindakan tegas terhadap hal-hal seperti penyuapan serta upaya penyelewengan pajak.
Ia mengatakan akan terus melakukan pembenahan internal atas pemberdayaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Pajak dan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus kejahatan pajak.
"Kalau oknum-oknum itu masih mencoba melakukan hal-hal seperti itu akan kita tindak tegas serta kita berkomitmen wajib pajak yang melakukan akan kita tindak juga dengan memberikan pelajaran pada mereka," ujar Menkeu.
Saat ini, menurut Menkeu, para penegak hukum telah melakukan observasi dan identifikasi terhadap para pegawai pajak yang bermasalah sebagai kelanjutan kasus penyuapan terhadap oknum pegawai pajak.
"Kita terus lanjutkan reformasi dan reformasi itu yang utama bukan di perbaikan sistem ataupun perbaikan pengawasan tetapi sumber daya manusianya," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap TH, seorang pejabat eselon IV di Direktorat Jenderal Pajak KPP Sidoarjo sebagai kepala seksi yang telah menjadi tersangka kasus penyuapan.
KPK menangkap TH dan JG yang diduga menyuap disebuah rumah makan padang di daerah Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/6), pukul 14.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan pula satu amplop berisi uang sekitar Rp280 juta dengan pecahan Rp100 ribu-an dan Rp50 ribu-an yang diduga sebagai uang suap.
(S034/S025)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment