SRC:www.antaranews.com
Logo Jamsostek (istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek Cabang Setiabudi, Jakarta menargetkan 1.500 perusahaan yang sudah mengikuti program sosialisasi manfaat tambahan jaminan pelayanan kesehatan pada semester pertama tahun ini.
Kepala Bidang Pemasaran PT Jamsostek Cabang Setiabudi Jakarta, Suwilwan Rachmad, Kamis, mengatakan saat ini sudah sekitar 1.200 perusahaan yang mengikuti program sosialisasi tersebut.
Manfaat tambahan yang diberikan PT Jamsostek antara lain pemeriksaan kesehatan (medical check up) bagi peserta yang sudah berusia 40 tahun, cuci darah, pengobatan untuk kanker, HIV/AIDS dan operasi jantung.
Tidak hanya itu, PT Jamsostek juga memberi pelatihan dan bantuan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta bantuan uang pemakaman bagi keluarga peserta yang masih aktif.
Respon dari program sosialisasi tersebut, menurut Suwilwan, sangat bagus karena sejumlah perusahaan tersebut sudah ada yang mengajukan klaim.
PT Jamsostek akan memberi manfaat tambahan pelatihan dan bantuan peralatan K3 kepada perusahaan yang klaim kecelakaan kerjanya tertinggi atau sebaliknya, tidak pernah mengajukan klaim berdasarkan data tahun takwin sebelumnya.
Sementara manfaat tambahan berupa pemberian peralatan K3 diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi yang tertib mendaftarkan kegiatan proyeknya, nilai proyek yang didaftarkan minimal Rp200 juta dengan jangka pelaksana minimal tiga bulan dan telah membayar iuran minimal termin pertama.
Perusahaan yang manfaat tambahan itu juga disyaratkan tertib administrasi, sudah melakukan pendaftaran ulang (heregistrasi), upah yang dilaporkan minimal setara upah minimum.
Latar belakang pemberian manfaat tambahan tersebut, kata Suwilwan, karena UU Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan deviden milik pemegang saham dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
Hasil pengembangan JHT setelah dikurangi biaya pengelola sejak 1999 sudah dikembalikan kepada peserta dalam bentuk pengembangan.
Sejumlah peraturan Menakertrans juga mengamanatkan agar pekerja yang berusia diatas 40 tahun berhak mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan, juga pengobatan kanker, cuci darah dan HIV/AIDS.
(T.E007/A011)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment