SRC:www.antaranews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sri Laswiati dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa tersebut tertangkap petugas Bea dan Cukai Polonia pada bulan Desember 2001.
Saat itu, menurut JPU, kedua terdakwa yang baru tiba dari Malaysia dengan menumpang pesawat memasuki tempat kedatangan internasional di Bandara Polonia Medan.
Namun sebelum penumpang dari luar negeri itu, keluar dari ruangan tersebut, terlebih dahulu harus melalui pemeriksaan petugas Bea Cukai dan sinar x ray yang terdapat di Bandara Polonia Medan.
Kemudian kedua terdakwa (Rasyid dan Syahrun) ketika akan memasuki ruangan pemeriksaan kelihatan agak gelisah dan merasa ketakutan, sehingga menimbulkan kecurigaan bagi petugas.
Selanjutnya, petugas yang memeriksa kedua orang terdakwa itu, dan tidak juga mau mengakui, bahwa mereka membawa narkoba yang disimpan rapi dalam anus.
Untuk dapat membuktikan bahwa narkoba itu ada dalam anus terdakwa, maka mereka harus dibawa ke Rumah Sakit Elizabet Medan untuk diperiksakan di ruangan laboratorium.
Alangkah terkejutnya petugas, setelah mengetahui shabu-shabu itu disembunyikan di dalam anus terdakwa.Shabu-shabu yang disembunyikan itu tersebut dikeluarkan di rumah sakit.
Bahkan, jelas JPU, shabu-shabu yang disembunyikan dalam anus itu, dibalut dengan kondom agar tidak diketahui petugas Bandara Polonia Medan.
Dari 16 kapsul yang ditemukan itu, terdakwa Rasyid menyimpan 6 kapsul yang berisi 169 gram shabu-shabu.Sedangkan terdakwa Syahrun menyimpan 7 kapsul (116 gram shabu-shabu).
Menurut JPU, kedua terdakwa kasus shabu-shabu itu dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Sidang kasus narkoba yang dipimpin majelis hakim PN Medan diketuai Ramli dilanjutkan Rabu (25/4) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, serta memeriksa barang bukti.
Kedua terdakwa, Rasyid dan Syahrun didampingi oleh penasihat hukumnya Muhammad Amri. (ANT)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment