SRC:www.antaranews.com
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia melalui berbagai instansi terkait saat ini sedang mempersiapkan data-data pendukung guna hadapi gugatan arbitrase sebesar dua milyar dolar AS oleh perushaan pertambangan Inggris, Churchil Mining Plc.
Terkait dengan gugatan ke Badan Arbitrase Internasional yang diajukan Churchill Mining Plc yang mengadukan Bupati Kutai Timur Isran Noor, Presiden Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM dan BKPN.
Dalam kesempatan jumpa pers pada hari Jumat (15/6) di Jakarta, Isran Noor menyatakan bahwa tidak ada negosiasi dan tak gentar menghadapi gugatan tersebut.
"Kami telah menyiapkan data-data pendukung untuk melawan gugatan tersebut, pemerintah dalam hal ini juga mendukung dengan mengadakan rapat kordinasi dengan instasi terkait," ujar Isran.
Meskipun proses abritrasi belum mulai, Isran menyatakan bahwa pihaknya sudah bersiap melawan sesuai dengan data-data yang ada.
"Setelah kami pelajari mereka tidak memiliki dasar yang kuat, dan untuk apa kita takut, karena yang kita lakukan sudah benar," katanya di Kantor Sekretariat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Jakarta.
Seperti diketahui, Churhill Mining Plc mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional terkait dengan pencabutan izin Kuasa Pertambangan terhadap empat perusahaan yang diklaim sebagai milik perusahan asal Inggris tersebut sebesar dua milyar dolar AS.
Dengan adanya pencabutan izin 4 perusahaan tersebut, mereka menganggap itu adalah penyitaan kekayaan mereka dan juga sebagai tindakan perlakuan tidak setara antara investor asing dan lokal, tambah Isran.
"Namun dalam permohonan arbitrase yang mereka ajukan, mereka tidak memberikan rincian dan bukti kepemilikannya dan saham di empat perusahaan tersebut," ujar Kuasa Hukum Pemprov Kutai Timur Didi Darmawan.
Sebelumnya melalui berbagai pemberitaan di media massa internasional Churchill menyebutkan telah membeli 75 persen saham dari Ridlatama Group yang telah mempunyai empat Izin Usaha Pertambangan di Kutai Timur, namun saat Bupati Kutai Timur mengirimkan surat pada grup perusahaan tersebut untuk menanyakan kepemilikan saham Churchill di Ridlatama, dan dijawab bahwa Ridlatama Group 100 persen milik lokal, dan hubungannya dengan Churchill hanya sebagai "Master Services Agreement".
"Berita-berita yang beredar luas di dunia internasional banyak informasi yang tidak seimbang, ini yang sangat kami sayangkan," ujarnya.
Dalam siaran persnya, Chucrhill Mining menuntut Republik Indonesia sebesar dua milyar dollar AS, ini adalah merupakan tuntutan terbesar yang pernah diajukan satu pihak pada Republik Indonesia.
"Ini akan sangat merepotkan Pemerintah RI, karena putusan dari Arbitrase Internasional berlaku secara internasional, bahkan dengan Arbitrase ini mereka dapat menyita kekayaan Indonesia, oleh karenanya arbitrase yang diajukan oleh Churchill ini harus mendapat perhatian serta tanggapan dari para pihak yang dalam laporan tersebut sebagai termohon," tambah Didi.
Menurut Didi, konflik ini dipicu saat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencabut Kuasa Pertambangan (KP) terhadap empat perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kutai Timur.
Karena Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mendapatkan surat laporan audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas KP yang dibuat pada tahun 2006-2008.
Didi menjelaskan bahwa audit BPK ini dilaksanakan sejak september 2008 dan dalam laporan hasil audit khusus itu, BPK mengindikasikan adanya lima KP yang berdasarkan data-data yang mereka temukan di lapangan adalah palsu.
Uraian dalam laporan BPK itu sangat jelas, salah satu alasannya karena kode penomoran yang terbalik, kemudian ada juga keterangan dari Menteri Kehutanan kepada Bupati Kutai Timur, yang menyatakan bahwa kegiatan empat perusahan ini dilakukan di atas kawasan hutan produksi, yang berdasarkan peraturan perundangan berlaku, hanya dapat dilakukan apabila sudah dapat izin dari menteri kehutanan.
Sementara itu, pihak Menteri Kehutanan menyatakan tidak pernah memberikan izin tersebut, oleh karenanya meminta bupati Kutai Timur untuk menghentikan kegiatan di kawasan hutan tesebut dan mencabut semua KP tersebut. (A050)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment