SRC:www.antaranews.com
Ilustrasi: lokasi Planet Holiday Batam di Kota Batam, Kepulauan Riau, tempat terjadi bentrok antar-kelompok, Senin (19/06/12). (istimewa)
...guna mengingatkan segenap pihak bahwa penggunaan kekerasan tidak akan bisa menyelesaikan masalah."Batam (ANTARA News) - Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formasu) berencana pada Sabtu pagi menabur bunga di halaman Hotel Planet Holiday, Batam, Kepulauan Riau, tempat bentrokan dua kubu terkait sengketa lahan perusahaan yang menyebabkan seorang tewas dan beberapa luka-luka.
"Kami hanya akan menabur bunga mengenang korban. Ini wujud keprihatinan atas bentrokan berdarah pada Senin (18/6) dan guna mengingatkan segenap pihak bahwa penggunaan kekerasan tidak akan bisa menyelesaikan masalah," kata jurubicara Formasu, Uba Ingan Sigalingging, di Batam, Rabu.
Ia menyatakan Formasu bukan penganut sukuisme atau provinsialisme, melainkan wadah temporer sekumpulan orang dalam menyikapi suatu permasalahan.
Tabur bunga nanti, katanya, tidak akan diisi dengan orasi karena bukan suatu unjuk rasa.
"Setelah tabur bunga, kami membubarkan diri dari lokasi," kata Sigalingging," namun setelah itu akan ada pertemuan lintasetnis."
Pertemuan lintaskesukuan itu diharapan melahirkan seruan bersama mengenai penolakan terhadap centengisme, penggunaan kekerasan, serta mendesak kepolisian benar-benar menunjukkan profesionalitas dalam menegakkan hukum.
Bentrokan dua kubu centeng pembela perusahaan berbeda dalam permasalahan hukum lahan dan bangunan terjadi teras dan halaman Hotel Planet Holiday pada 18 Juni 2012, mengakibatkan seorang tewas, 10 luka-luka dan 12 orang kini berstatus tersangka.
Tim Formasu sedang menyusun surat pengaduan ke Komisi Hak Asasi Manusia, Indonesian Police Watch, Komisi III DPR, dan Mabes Polri agar instansi-instansi dari ibu kota itu menyelidiki kasus hingga penanganannya oleh Kepolisian Resor Batam, Rempang dan Galang (Barelang), serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Formasu menengarai pimpinan kepolisian di daerah itu berat sebelah dalam menangani kasus hukum dan terjadi pembiaran atau pelanggaran HAM pada saat kejadian.
Pascainsiden berdarah itu, kata Sigalingging, ada pembedaan perlakuan oleh kepolisian terhadap tersangka TF dibandingkan dengan tersangka Bs.
TF pascainsiden oleh Polda Kepri dinyatakan buron, tetapi setelah TF menyerahkan diri dan diperiksa di Mapolresta Barelang langsung ditahan dengan tuduhan sebagai otak pelaku kelompok penyerang dan perusakan di Planet Holiday.
Pada sisi lain, meski terjadi kasus pembunuhan di tempat dan waktu yang sama, Bs pimpinan kelompok bertikai dengan kelompok TF, sejak Sabtu pekan lalu hanya dikenai status tersangka, dan tidak ditahan kecuali dikenai wajib lapor ke Mapolresta Barelang.
Penasihat hukum Formasu Sutan Siregar berpendapat baik TF maupun Bs yang merupakan dua di antara 12 tersangka, sebenarnya tidak mempunyai hubungan apapun hingga ada pihak yang berkepentingan atas lahan sengketa menyuruh mereka masing-masing melakukan sesuatu.
Seharusnya, kata Siregar, para pihak yang menyuruh juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, bukan sekadar saksi. (A013/S012)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment