SRC:www.antaranews.com
Untuk membawa kejahatan seperti perdagangan atau kepemilikan satwa liar ke pengadilan...Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Biologi Molekuler Eijkman mulai mengembangkan teknik rekayasa genetika forensik bagi penanganan penegakan hukum kasus-kasus satwa liar dalam rangka melindungi mereka dari kepunahan.
"Untuk membawa kejahatan seperti perdagangan atau kepemilikan satwa liar ke pengadilan diperlukan bukti-bukti ilmiah, maka dibutuhkan teknik genetika forensik," kata Wakil Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Dr Herawati Sudoyo di sela Seminar "Capacity Building in Wildlife Conservation and Forensic Genetics" di Jakarta, Kamis.
Dengan forensik DNA, suatu produk dapat diketahui berasal dari bagian tubuh suatu satwa liar seperti cula, gading, kulit, dan lainnya, bahkan bisa diketahui asal-usul spesies dan sub-spesiesnya, ujar dia.
Untuk melakukan analisis tersebut hanya diperlukan marka genetik dari berbagai satwa liar.
Eijkman tinggal berkolaborasi dengan berbagai lembaga konservasi satwa liar internasional yang telah melakukan riset-riset terkait genetika forensik dan marka satwa-satwa liar seperti dengan Trace Wildlife Forensics Network dan Wildlife Conservation Society (WCS).
"Untuk mengidentifikasi suatu organisma dari genetika forensik bisa dilihat dari urutan DNA-nya dan bisa dilihat dari variasi panjang DNA. Dari sini bisa diketahui seekor spesies harimau berasal dari keluarga mana," katanya.
Ia memberi contoh, harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang diindikasikan dengan haplotype dengan penanda T dan G, sementara harimau Afrika (Panthera tigris altaica) memiliki penanda A, A dan C dan harimau China (Panthera tigris Amoyensis) dengan penanda A dan C.
"Dengan genetika forensik, polisi bisa mengetahui suatu barang berasal dari bagian tubuh Panthera tigris Sumatrae yang hampir punah dan dilindungi dan diatur dalam UU di Indonesia atau bukan. Di luar itu polisi tidak perlu menangani lagi karena ini berkaitan dengan pengambilan keputusan," katanya.
Selain untuk kepentingan penegakkan hukum, genetika forensik bisa digunakan untuk mengetahui evolusi suatu spesies, jumlah populasinya, distribusinya, dan data lain yang diperlukan untuk kepentingan konservasi.
Sebelumnya ini Eijkman sudah melakukan penelitian tentang penyebaran populasi penduduk nusantara dari teknik DNA mitokondria, riset berbagai penyebaran penyakit dan "DNA barcoding" untuk mengidentifikasi ternak dan proyek lainnya terkait DNA.
"Sehingga tidak sulit bagi Eijkman untuk mengerjakan genetika forensik terkait perlindungan satwa liar. Kami sudah memiliki pendekatannya dan tinggal melengkapi dengan bagaimana melakukan validasi sesuai kaidah forensik," katanya.
(D009)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment