SRC:www.antaranews.com
Banjarmasin (ANTARA New)Â - Bedrettin Kaya, Warga Negara Belanda yang diduga melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap seorang anggota polisi, sebentar lagi segera dikirim ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra SH Sik di Banjarmasin, Minggu mengatakan, semua berkas acara pemeriksaannya telah rampung ditangan penyidik.
Dengan rampungnya berkas acara pemeriksaan terhadap laki-laki kewarganegaraan Belanda itu maka selanjutnya berkas tersebut dikirim ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya.
Diperkirakan pada Senin (21/5) berkas acara pemeriksaan tahap satu segera dikirim ke pihak Kejaksaan, apabila berkas itu dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa maka selanjutnya P21 yaitu pengiriman tersangka dan barang/alat bukti dari Bedrettin Kaya.
"Senin (21/5) kita kirim berkasnya ke Jaksa dan selanjutnya Bedrettin Kaya juga kita akan serahkan ke pihak Kejaksaan, setelah itu semuanya menjadi tanggung jawab Jaksa yang menerima penyerahan itu nantinya," ucap Kasat Reskrim yang dekat dengan para Wartawan itu.
Roy juga menambahkan, bahwa dalam berkas acara pemeriksaan itu Bedrettin Kaya yang sudah menjadi tersangka dan telah menjalani penahanan itu tidak mau menandatangani berkas acara pemeriksaan.
Tidak maunya orang Belanda itu menandatangani berkas acara pemeriksaan dikarenakan menurut pengakuan tersangka, ia tidak merasa melakukan penganiayaan melainkan hanya melakukan pemukulan.
Namun naas bagi Brigadir EF, dirinya sempat mengalami luka memar diwajah dan dua gigi depannya harus terlepas akibat pukulan yang dilayangan oleh Bedrettin.
Untuk sementara kasus pemukulan orang asing terhadap polisi dari Polsekta Banjarmasin Timur itu ditangani serius oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin guna tindak hukum lebih lanjut.
(KR-SYO)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment