SRC:www.antaranews.com
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (FOTO ANTARA)
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amzer Simanjuntak, Selasa, mengatakan, surat keputusan Presiden mengenai hal itu baru diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (21/5).
Amzer menyampaikan bahwa grasi Corby tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012. Keputusan itu ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2012.
Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap Corby lima tahun, dari vonis hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Sedangkan pidana denda, lanjut dia, tetap harus dibayar sebagaimana ditetapkan pengadilan saat itu.
"Denda berupa uang sebesar Rp100 juta tetap harus dibayarkan dengan subsider kurungan enam bulan penjara. Selanjutnya putusan grasi ini akan diberikan kepada Corby melalui Kejaksaan Negeri Denpasar," ucapnya.
Surat tersebut, kata Amzer, akan diserahkan secepatnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.
Sebelumnya Corby diputuskan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan ponis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005. Selain itu, gadis asal negeri kanguru itu juga didenda sebesar Rp.100 juta.
Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.
Namun, pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menghukum Corby dengan hukuman 20 tahun penjara dengan alasan bahwa narkotika yang dia selundupkan ke Pulau Dewata termasuk kelas I atau tergolong berbahaya.
(KR-LHS/M038)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment