Jokowi Mewanti

Bookmark and Share

http://ift.tt/1flB3qY SARI AZIZA Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberikan pengarahan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), di Balaikota Jakarta, Kamis (10/4/2014).


JAKARTA, TERKINISEKALI.BLOGSPOT.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak menerima sepeserpun uang dari pemenang lelang. Dia menegaskan, PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjaga kredibilitas dalam proyek-proyek pembangunan di DKI. "Saya hanya ingin mengingatkan bendahara, pemeriksa barang, semuanyalah, jangan menerima uang sepeserpun dari mereka (pemenang lelang)," ujar Jokowi dalam rapat pengarahan pada Eselon II dan III di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat(2/5/2014). Selama ini, lanjut Jokowi, antara SKPD dengan pemenang lelang 'kongkalikong' dalam meloloskan sebuah proyek. Uang pelicin pun mengalir dari pemenang lelang kepada sejumlah pejabat SKPD, terutama yang mengurus proyek tersebut. Alhasil, kualitas spek proyek terkadang jadi korban. Masyarakat umum pun dirugikan. "Kita ini yang pegang duitnya, punya power. Kok bisa yang atur itu mereka (pemenang lelang). Aturannya mereka itu ikuti aturan kita dan kualitas yang kita mau. Bahaya kalau kebalik," ujarnya. "Kalau di lapangan jelas kelihatan tidak benar, langsung tegor. Kalau sulit ditegor, langsung coret," tegas Jokowi. Jokowi mewanti-wanti agar jajaran SKPD yang ingin melakukan pengadaan barang dan jasa agar cermat dan teliti atas kualitas proyek. Jangan sampai melenceng sedikitpun dari standar yang telah ditetapkan sejak awal. Jokowi tidak mau kasus barang yng sudah dibayarkan ternyata tak sesuai standar kualitas terulang. Terakhir, Jokowi berpesan agar para SKPD melengkapi syarat permohonan lelang kepada ULP. Sekadar gambaran, dari total 7.000 item permohonan lelang dengan jumlah 50.000 lebih kegiatan, baru 302 item yang masuk ULP. Parahnya lagi, baru 18 item yang memenuhi syarat dan siap dilaksanakan. ULP adalah lembaga yang dibentuk Pemprov DKI untuk memperketat proses penganggaran. Dengan ULP, pengadaan barang dan jasa disentralisir ke satu unit tersebut dan tidak disebar di SKPD seperti sebelumnya. Dengan demikian, proses lelang lebih teliti dan transparan.


Loading...

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment