Jokowi Usut Identitas Oknum PNS yang Diduga Jual Rusun Pinus ...

Bookmark and Share

TERKINISEKALI.BLOGSPOT/Robertus Belarminus Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam sebuah undangan acara di Jakarta Pusat. Minggu (23/2/2014).


JAKARTA, TERKINISEKALI.BLOGSPOT.com - Warga di rumah susun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, melaporkan adanya praktik jual beli unit rusun yang diduga dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta, jika benar terjadi hal tersebut, agar melaporkan kepada dirinya. "Itu siapa? Ya, dilaporin saja ke kami, laporin ke polisi. Tapi namanya siapa?," kata pria yang akrab di sapa Jokowi itu, usai menghadiri sebuah acara di Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2014).Jokowi meminta, untuk kasus seperti itu, semua pihak jangan menduga-duga terlebih dahulu sebelum kebenarannya dapat dibuktikan. Namun, jika ada yang terbukti bersalah, Jokowi menegaskan tentunya orang tersebut akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya. "Kalau benar enggak apa-apa (di)hukum, kalau enggak benar?" ujar Jokowi.Jokowi belum menanggapi nama oknum PNS yang dimaksud, meski awak media menyebut dengan merujuk pemberitaan di media massa. "Benar yang ngomong kamu, lho. Kalau keliru bisa (berdampak) pada nasib seseorang. Saya memutuskan (untuk) sebut seseorang itu, harus ada data jelas dan konkret," ujar Jokowi.Sebelumnya diberitakan, pada upaya penyegelan unit rusun yang menyalahi aturan di rumah susun sewa (rusunawa) Pinus Elok, di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (20/2/2014), ditemukan adanya indikasi dugaan praktik jual beli rusun yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Rusun Pinus Elok yang diperuntukkan bagi warga terprogram, justru dihuni puluhan warga umum yang menempati rusun tersebut.Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III Ledy Natalia menyatakan, pihaknya menyegel total 44 unit rusun dari Pinus Elok A dan B yang menyalahi aturan karena ditempati oleh warga umum. Jumlah yang paling banyak terdapat di Pinus Elok A. Ledy mengatakan, unit rusun yang menyalahi aturan itu terdapat di rusun Pinus Elok A di Blok A1 terdapat 10 unit, blok A2 terdapat 16 unit, blok A3 4 unit, blok A4 10 unit. Sementara di Pinus Elok B, pada blok B2 terdapat 4 unit.Ledy menyatakan semua unit tersebut sudah disegel merah. Pada saat itu dirinya bertemu dengan warga yang melaporkan adanya indikasi jual beli rusun yang melibatkan oknum PNS DKI. "Ada warga yang langsung lapor dan semacam ada indikasi jual beli yang melibatkan PNS," ujar Ledy. Ledy menanyakan warga tersebut, dan dijawab bahwa warga memperoleh kunci unit rusun dari seseorang dan membeli dengan harga tertentu. Dengan kejadian ini, ia menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.


Loading...

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment