SRC:www.antaranews.com
Jepang memberikan komitmen untuk membantu kerja sama bidang geothermal di sini,"
Jakarta (ANTARA News) - Jepang ingin mengoptimalkan kerja sama dengan Indonesia dalam bidang geothermal atau panas bumi, yakni sebagai upaya mencari tenaga pembangkit energi bagi negeri Sakura tersebut.
"Jepang memberikan komitmen untuk membantu kerja sama bidang geothermal di sini," kata Juru bicara Wapres Yopie Hidayat kepada pers di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan usai Wakil Presiden Boediono menerima kunjungan Gubernur "Japan Bank for International Cooperation" (JBIC) Hiroshi Okuda dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yoshinori Katori di Istana Wakil Presiden Jakarta.
Yopie menjelaskan bahwa kemiripan alam Indonesia dan Jepang menjadikan kedua negara tersebut bisa memanfaatkan panas bumi dan tenaga air sebagai tenaga pembangkit energi.
"Jepang telah memanfaatkan panas bumi dan tenaga air sebagai pembangkit listrik. Jepang ingin terlibat dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi dan tenaga air di Indonesia," katanya.
Wapres Boediono, kata Yopie, menyambut baik keinginan JBIC seraya mengatakanembangunan pembangkit listrik ramah lingkungan menjadi prioritas Pemerintah Indonesia.
Dari rencana pembangunan 10.000 MW tahap II, sebanyak 4.000 MW direncanakan berasal dari panas bumi. "Sangat baik kalau ada partisipasi swasta dengan dukungan JBIC," kata Yopie mengutip pernyataan Wapres.
Selain pembangunan pembangkit listrik, katanya, Wapres juga menjelaskan bahwa kebutuhan akan pembangunan proyek-proyek dasar misalnya infrasturktur, energi dan sektor-sektor non infrastruktur masih sangat dibutuhkan di Indonesia.
JBIC, kata Yopie, turut serta dalam pembanguan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara di Jawa Tengah.
"Proyek ini adalah proyek PLTU pertama yang didanai JBIC di luar Jepang. Walaupun menggunakan batubara, tetapi efisien dalam pembakaran sehingga menjadikan proyek ini ramah lingkungan," katanya.
Pembangunan PLTU Jawa Tengah dilaksanakan secara transparan dan dikelola dengan baik.
Dalam pertemuan sekitar 30 menit tersebut, Okuda membahas tentang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa dalam lima tahun setelah UU keluar, mineral mentah Indonesia tidak boleh diekspor begitu saja.
Terkait hal itu, pemerintah mulai menerapkan bea ekspor mineral mentah.
"Dia mengerti bahwa kebijakan ini untuk mengembangkan industri pengolah batubara dan mineral lainnya di dalam negeri. Kami mendukung dan siap dilibatkan dalam industri smelter di Indonesia," kata Yopie.
(A025/I014)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment