SRC:www.antaranews.com
(thehealthnewsblog.com)
"Salah satunya adalah mewujudkan tempat khusus merokok."Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang aturan merokok di tempat-tempat umum untuk memberikan perlindungan kepada perokok pasif.
"Semula aturan mengenai merokok tersebut hanya akan dibuat sebagai rancangan peraturan wali kota. Tetapi, kami kemudian memutuskan untuk membuatnya sebagai rancangan peraturan daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tuty Setyowati, di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, rancangan peraturan daerah tersebut akan diajukan ke DPRD Kota Yogyakarta dengan harapan bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013.
Jika tidak memungkinkan, lanjut Tuty, raperda aturan merokok tersebut bisa masuk dalam Prolegda tahun berikutnya.
"Dalam menentukan Prolegda akan diutamakan pembahasan prioritas. Jika mungkin, kami berharap Raperda itu bisa masuk sebagai Prolegda 2013," katanya.
Tuty mengatakan, raperda tersebut tidak melarang masyarakat untuk merokok, tetapi memberikan aturan-aturan tertentu sehingga tetap bisa memberikan perlindungan kepada perokok pasif, yakni masyarakat yang tidak merokok, namun terterpa asap rokok.
Ia mengemukakan, aturan merokok tersebut tidak hanya akan diberlakukan di kantor-kantor lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, termasuk gedung legislatif, tempat ibadah, sekolah, sarana pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, dan pusat perbelanjaan.
"Salah satunya adalah mewujudkan tempat khusus merokok di lingkungan yang terbuka, agar asapnya segera hilang," katanya.
Di Kota Yogyakarta, pada 2012 ada 20 rukun warga (RW) yang telah mendeklarasikan sebagai kawasan bebas asap rokok, yaitu melarang warga merokok di dalam rumah, saat pertemuan warga, di depan balita dan anak-anak, serta di depan perempuan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Imam Priyono, yang selama ini dikenal sebagai perokok mengatakan, jika menyadari secara benar, maka merokok memiliki dampak yang buruk bagi diri sendiri maupun lingkungan.
"Jika nanti ada peraturan daerah tentang aturan merokok, maka saya pasti akan mengikuti aturannya," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Imam, untuk mewujudkan aturan merokok tersebut, maka tim dari eksekutif dan tim penggerak kesehatan perlu terus melakukan komunikasi dengan legislatif.
Imam menyatakan, pemerintah kota berkeinginan membangun gedung bebas asap rokok, berarti pemerintah ingin mewujudkan kondisi lingkungan kerja yang sehat.
"Nanti harus ada ruangan khusus untuk perokok yang terpisah, agar perokok pasif tetap terlindungi," katanya.
(U.E013/E005)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment