SRC:www.antaranews.com
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau menyangkal telah mengabaikan hak didampingi penasihat hukum sehubungan dengan penahanan dua tersangka perkara korupsi dana hibah untuk Pilkada Karimun 2011 pada Komisi Pemilihan Umum setempat.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing Ketua KPU Karimun Zu dan komisioner DM. Keduanya ditahan sejak Rabu (25/4) terkait dugaan korupsi dana hibah 2010-2011 senilai sekitar Rp12,5 miliar yang dikucurkan Pemkab Karimun untuk penyelenggaraan Pilkada 5 Januari 2011.
"Kami telah proaktif menawarkan kepada tersangka apakah memerlukan penasihat hukum, dan tersangka rupanya telah menunjuk penasihat hukumnya. Namun, pada pemeriksaan hari ini, penasihat hukum bersangkutan tidak bisa hadir," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun Hasbi Kurniawan di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Hasbi mengatakan, ketidakhadiran penasihat hukum kedua tersangka tidak menghalangi proses pemeriksaan untuk keperluan penyempurnaan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami tetap membuat BAP, namun tidak memeriksa materi perkara," ucapnya.
Terkait gugatan praperadilan yang didaftarkan Zu dan Dm ke pengadilan setempat pada Senin (21/5), Hasbi mengatakan hal itu merupakan hak tersangka, namun dalam hal penetapan sebagai tersangka dan penahanan, penyidik telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan sebagai tersangka sudah terpenuhi sesuai aturan KUHAP serta mekanisme yang ada pada Pasal 184 KUHAP, yaitu telah cukupnya alat bukti, serta Pasal 21 ayat 1 tentang alasan penahanan, yaitu untuk memudahkan pemeriksaan dan mencegah hilangnya barang bukti. Karena itu, kami siap menghadapi sidang praperadilan itu," ucapnya.
Zu dan DM mempraperadilankan Kejari Tanjung Balai Karimun di pengadilan dengan nomor perkara Pid/02/2012.PN TBK.
Keduanya menggugat penyidik karena menilai penetapan sebagai tersangka tidak sesuai ketentuan karena tanpa didampingi penasihat hukum. Keduanya juga menilai penahanan yang dilakukan penyidik juga tidak sesuai prosedur karena keduanya mengaku cukup koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. (ANT)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment