Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau menyangkal telah mengabaikan hak didampingi penasihat hukum sehubungan dengan penahanan dua tersangka perkara korupsi dana hibah untuk Pilkada Karimun 2011 pada Komisi Pemilihan Umum setempat.