SRC:www.antaranews.com
Pada peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia di Jakarta, Kamis, Huzna mengatakan pelaku usaha dapat melihat pengaduan dari konsumen sebagai umpan balik untuk memperbaiki kinerja, kualitas layanan, ataupun produk.
"Sekarang mestinya pelaku usaha itu, baik produksi, perdagangan, ataupun jasa melihat arti pengaduan.... Pengaduan bukan untuk mencaci ataupun mematikan usaha mereka," katanya.
Huzna mengatakan, selama ini sebagian keluhan dari konsumen tidak mendapatkan respon yang memuaskan dari pelaku usaha.
Menurut data YLKI tahun 2011, sebanyak 70 persen dari 525 keluhan konsumen yang masuk memang mendapatkan respon dari pelaku usaha tapi respon itu tidak selalu diikuti dengan pemenuhan permintaan konsumen.
Ia menjelaskan pula bahwa keluhan konsumen terhadap penyedia layanan atau produsen tidak harus berakhir dengan jalur hukum kalau pengusaha mau menanggapi dengan baik.(I026)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment