Ini Pro

Bookmark and Share

Selasa, 08 Oktober 2013 | 05:24 WIB



Warung Tegal (Warteg). TEMPO/Arif Fadillah


TERKINISEKALI.BLOGSPOT, Jakarta--Para pengamat berbeda pendapat soal rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menghapus pajak warteg. Pengamat tata kota, Yayat Supriatna mendukung langkah tersebut.Yayat mengatakan, langkah Jokowi tepat karena mendukung sektor ekonomi informal. "Beri insentif dulu ke warteg agar mereka bisa tingkatkan standar makanannya," kata dia ketika dihubungi Tempo, Senin 7 Oktober 2013.Menurut akademisi Universitas Trisakti ini, warteg memiliki fungsi sosial penting yaitu membantu warga kalangan bawah memenuhi kebutuhan primer, makan dan minum. "Biarkan mereka tumbuh dulu."Yayat menyebut, perlu kajian mendalam untuk mengenakan pajak pada warteg. Sehingga, pemprov melalui Dinas Pendapatan Daerah bisa menyusun tipologi warteg. "Mana yang kaki lima/tenda, mana yang semi permanen, mana yang sudah berupa bangunan. Dia menyarankan pemprov mengevaluasi kebijakan penghapusan setelah setahun. "Baru kemudian dilihat mana yang kena PPh."Sikap sebaliknya dikemukakan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo. Ia menyarankan Jokowi tetap mengenakan pajak pada warteg. Sebab, menurutnya pendapatan warteg bevariasi, kecil maupun besar."(Penghapusan pajak warteg) tidak fair karena ada warteg yang pendapatannya lebih besar dari restoran," kata akademisi Institut Pertanian Bogor tersebut. Sedangkan selama ini restoran dikenakan pajak 21 persen.Ia melanjutkan, pungutan pajak kepada warteg bisa dilakukan dengan kategorisasi warteg berdasarkan omset. "Warteg ada yang kecil, tapi ada juga yang omsetnya jutaan. Dinas Pendapatan Daerah lebih tahu soal ini."Bagaimanapun, Agus menyebut, warteg menggunakan sumber daya seperti listrik, air, dan lahan parkir yang perlu dipertimbangkan. Jika pajak warteg dihapuskan, ia mengatakan, potensi penerimaan pajak DKI bakal berkurang karena warteg berjumlah ribuan.Yang lebih parah, kata Agus, warteg secara informal tidak bebas pajak. "Ada pungutan dari preman. Jadi kalau Jokowi mau membebaskan pajak, beri jaminan tidak ada pungutan preman. Padahal, jika pemerintah mampu mengelola pajak warteg, hasilnya bisa dikembalikan untuk keperluan publik seperti santunan dan jaminan hari tua. Fungsi pajak kan untuk masyarakat juga."Meski demikian, Agus menyerahkan keputusan akhir di tangan Jokowi. "Itu haknya kepala daerah. Kalau takut tidak populer, (warteg) tidak usah dipajaki. Kalau mau mengatur dengan baik dan fair ya dipajaki."Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi bakal merevisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran. Menurut peraturan ini, tarif pajak restoran ditetapkan 10 persen kepada wajib pajak berupa orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran dengan nilai penjualan melebihi Rp. 200 juta per tahun.Pemprov DKI: Potensi Pajak Warteg Kurang PotensialHapus Pajak Warteg, Jokowi Dianggap Cari PopularitasRamai-ramai Tolak Pajak WartegYLKI: Pajak Warteg Tidak Manusiawi


Loading...

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment