Meskipun telah dilakukan upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima beberapa waktu lalu, kondisi kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali semrawut. Para pedagang kembali berjualan di jalan, Kamis (4/7/2013). | WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
JAKARTA, TERKINISEKALI.BLOGSPOT.com - Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menegaskan, polisi harus melakukan fungsi penertiban umum atau public order. Penegakan hukum juga perlu dilakukan jika ada yang melawan. Setelah itu polisi juga harus memelihara ketertiban yang sudah terbangun.
Ia menilai, selama ini polisi lebih banyak pasif dalam menertibkan PKL dan parkir liar. Penertiban lebih banyak dilakukan satuan polisi pamong praja dan dinas perhubungan.
"Polisi seharusnya di garis depan. Di Jakarta, urusan PKL dan parkir liar itu ada mafianya dan ada orang dalam yang terlibat," kata Adrianus di Jakarta, Sabtu (20/7/2013).
Sementara itu, Ketua Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) DKI Jakarta Hoiza Siregar mengingatkan, penataan PKL tidak bisa sekadar menggusur karena usaha rakyat kecil ini sudah ada sejak puluhan tahun silam.
"Di negara maju, PKL justru diwadahi dengan baik. Sementara di Indonesia, seperti Jakarta, data total PKL saja mungkin tidak punya," ucapnya.
Akibatnya penataan PKL di Jakarta tidak pernah tuntas karena pemerintah tidak memiliki basis data yang jelas. APKLI mencatat ada sedikitnya 300.000 PKL di Jakarta. (WIN/NEL/NDY)
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment