SRC:www.antaranews.com
Wapres Boediono (FOTO ANTARA)
Globalisasi telah membawa banyak manfaat bagi penduduk di berbagai negara di dunia. Tapi bersamaan dengan itu ia juga membawa risiko-risiko baru...
Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menegaskan Indonesia memberikan komitmen memberantas kejahatan lintas negara, terutama yang tergolong luar biasa dan terorganisir terlihat dengan telah memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan dan mengikat dengan sejumlah konvensi.
"Globalisasi telah membawa banyak manfaat bagi penduduk di berbagai negara di dunia. Tapi bersamaan dengan itu ia juga membawa risiko-risiko baru yang konsekuensinya juga besar. Salah satu dari risiko itu adalah meningkatnya, baik dalam kuantitas maupun dalam kualitas," kata Wapres di Nusa Dua, Bali, Senin.
Hal tersebut disampaikan Wapres saat memberikan sambutan sekaligus membuka Konferensi Internasional perlindungan Saksi dan Korban dalam Tindak Pidana Transnasional yang dihadiri ratusan peserta dari 30 negara.
Hadir dalam acara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, serta Ketua Lembaga perlindungan Saksi dan Korban Abul Haris S.
Dikatakan Wapres, sebagai anggota masyarakat dunia yang peduli mengenai permasalahan ini, Indonesia memberikan komitmennya dengan telah menandatangani sejumlah konvensi internasional.
Indonesia, katanya, telah memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengadopsi atau sejalan dengan standar dan norma yang diatur dalam konvensi-konvensi tersebut.
Setidaknya, kata Wapres, Indonesia telah mengikatkan diri terhadap lima konvensi, yaitu "United Nations Single Convention on Narcotic Drugs, United Nations Convention on Psychotropic Substances,
United Nations Convention Against Illicit Traffic on Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, United Nations Convention on Transnational Organized Crime (UNTOC), serta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)".
Sementara di forum internasional Indonesia juga telah berperan aktif antara lain di "Commission on Narcotic Drugs (CND), Commission on Crime and Criminal Justice (CCPCJ), serta Conference of Parties on UNTOC".
Sedangkan di Kelompok Kerja, katanya, juga aktif di "United Nations Conventional on Transnational Organised Crime, Conference of State Parties of the United Nations Convention Against Corruption, International Working Group on Prevention of Corruption, serta International Working Group on Asset Recovery".
Diakui Boediono, partisipasi dan kegiatan di berbagai forum kerjasama internasional itu telah memberikan berbagai manfaat bagi Indonesia dalam upaya meningkatkan kinerja penegakan hukum di tanah air.
"Namun saya harus mengatakan bahwa potensi manfaat kerjasama-kerjasama Internasional itu masih belum dapat kita petik secara penuh untuk memperjuangkan kepentingan negara di arena internasional dan untuk mendorong peningkatan kinerja penegakan hukum di dalam negeri," katanya.
Beberapa instansi kita memang telah cukup maju dalam melaksanakan dan memanfaatkan hubungan kerjasamanya dengan luar negeri, tapi tidak kurang pula yang belum memadai.
Ada beberapa sebab mengapa manfaat kerjasama internasional belum sepenuhnya dapat kita petik. Sebagai besar dari penyebab itu, menurut pandangan saya, terletak pada kesiapan kita sendiri dalam memanfaatkan peluang-peluang yang terbuka dari kerjasama itu.
"Menurut hemat saya, kuncinya terletak pada upaya kita untuk membangun kapasitas di masing-masing instansi yang menjadi pihak atau mitra utama dari setiap kerjasama internasional yang telah kita tandatangani," katanya.
(ant)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment